Saya adalah seorang muslim laki-laki yang saat ini tinggal di Magelang, saya dulu pernah ngaji dan nggak sampai lulus saya sudah keluar. Melihat latar belakang saya yang seperti itu anda tentunya tau bahwa saya bukanlah orang yang ahli agama, untuk itu dalam artikel ini saya juga tidak akan menggunakan dalih agama seperti ayat-ayat al-Qur'an atau hadist dalam membahas pernikahan antar sepupu.
Menikah antar sepupu menurut berbagai sumber di internet yang telah saya baca adalah di perbolehkan dalam agama islam. Meskipun demikian namun banyak pula yang mengatakan bahwa menikah dengan sepupu sendiri bukanlah hal yang utama dalam pernikahan karena bayi yang akan di lahirkan oleh kedua pasangan tersebut memiliki resiko yang lebih besar untuk cacat. Saya yakin dengan agama saya yakni Islam, jika Allah mengharamkan sesuatu maka saya yakin bahwa sesuatu itu memanglah tidak baik untuk saya namun jika Allah menghalalkan atau menyuruh sesuatu maka saya dengan sangat yakin bahwa hal tersebut akan sangat bermanfaat bagi saya. Coba [perhatikan cerita saya di bawah ini.
Ramadhan telah berakhir, akhirnya tibalah saat-saat yang paling ditunggu yakni hari kemenangan hari dimana seluruh keluarga besar berkumpul di rumah nenek. Pada saat itu pula datanglah sepupu saya, wajahnya cantik, putih, orangnya juga baik menurut saya, dan yang paling penting dia sopan dan menghargai saya sebagai kakak sepupunya. Tak disangka rasa suka mulai timbul, ternyata aku mulai suka dengan dia. Perasaan tersebut semakin menjadi-jadi ketika saya mendapat sinyal bahwa sepertinya dia juga suka sama saya. Ketika lebaran sudah selang sekitar 1 minggu akhirnya tiba saatnya bagi dia untuk kembali ke kota di mana dia tinggal saat ini, rasa sedih mulai menghampiriku. Pada sore hari itu aku mengantarnaya dengan sepeda motor sampai di tempat pemberhentian bis, kalau dalam bahasa yang lain mungkin dapat di katakan dengan terminal. Setelah dia pergi aku merasa sangat kehilangan, akhirnya aku bertanya kepada seorang ustad.
- Ustad, saya memiliki pertanyaan apakah saya boleh menikah dengan sepupu saya?
- Ustad menjawab: Dalam islam boleh-boleh saja menikah dengan sepupu sendiri namun hal tersebut akan mengakibatkan keturunan (bayi) kalian memiliki resiko cacat yang lebih tinggi. jadi saran saya cari aja yang lain, jangan sama sepupu sendiri karena sudah banyak kasus bayi lahir tidak sempurna karena pernikahan sepupu.
- Saya kembali bertanya: Jika hal tersebut ternyata tidaklah baik bagi bayi yang akan di lahirkan kenapa Allah menghalalkannya? kenapa Allah tidak mengharamkannya?
- Si ustad terdiam, rupanya dia juga bingung. Karena tak mau menyulitkannya sayapun ikut diam dan tak menanyakan hal tersebut lagi.
Nah sampai disini saya mengambil kesimpulan bahwa berdasarkan informasi di internet dan jawaban dari Pak ustad menikah dengan sesama sepupu itu boleh namun sebaiknya jangan karena bisa menghasilkan keturunan yang cacat. saran dari saya carilah orang lain, coba aja nggak ketemuan sama sepupu anda satu bulan aja pasti juga udah lupa. Buktinya sekarang saya juga udah lupa ama sepupu saya, malahan sekarang udah nggak ada perasaan suka sama sekali.
+ komentar + 2 komentar
kalau pacaran dengan sepupu sendiri?
kalau setau saya pacaran itu di larang dan haram...
Post a Comment
Apakah artikel dalam blog ini akurat dan dapat dipertanggung jawabkan?
Mohon maaf, blog merupakan sarana untuk bertukar informasi, bertukar opini dan bahkan sarana untuk menulis buku harian. Saya tak menjamin keakuratan informasi dalam blog ini karena sebagian artikel merupakan pendapat saya pribadi, pengalaman saya dan hal-hal lain yang tak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Hendaknya anda jangan menjadikan blog ini sebagai acuan sumber informasi akurat anda, blog ini berisi artikel yang berupa opini yang belum tentu kebenarannya.