Artikel Terbaru :

Home » , » berapa biaya denda saat kena tilang

berapa biaya denda saat kena tilang


Biaya sidang karena di tilang~ Selamat malam sobat semua, apa kabar? Saya berharap agar semuanya dalam keadaan baik dan selalu dalam lindungannya. Pada artikel kali ini saya akan sedikit bercerita terlebih dahulu. Cerita ini bermula ketika saya sedang pergi ke “orange” yakni salah satu tempat yang terkenal di Magelang dengan PS-nya. Ketika berangkat saya sembunyi-sembunyi melewati jalan yang tak di awasi oleh polisi karena memang saya memboncengkan teman saya yang tak mengenakan helm. Ternyata nasib saya emang lagi sial, ketika saya telah selesai bermain PS dengan teman-teman dan saat ingin pulang tibalah di suatu jalan di dekat alun-alun yang ternyata di jaga oleh polisi. Akhirnya cerita malang saya dan teman saya di berhentikan dan di tilang dengan alasan tidak memenuhi peraturan lalulintas dan melanggar pasal xxx yang saya sendiri juga bingung baca surat penilangannya. Ketika Polisi menulis surat penilangan dan memberikannya kepada saya kemudian sambil mengatakan agar saya megikuti sidang pada tanggal 11 april tahun ini (2013). Ditengah kebingungan saya bingung apa yang harus saya lakukan pada tanggal 11 nanti? Saya bertanya kepada teman-teman yang pernah kena tilang sebelumnya dan mereka menjawab simpel. Begini jawabnya: “kamu tinggal datang dan antri saat di panggil kemudian bayar uang yang di minta dan selesai kamu boleh pulang”. Nah mendengar perkataan teman saya tersebut saya sedikit lega, kemudian saya bertanya lagi apa yang telah kamu lakukan sehingga kena tilang? Dia menjawab “aku memboncengkan teman yang tak mengenakan helm dan aku juga tidak memiliki SIM (surat ijin mengemudi). Berapa yang kamu bayar? Kemudian dia menjawab lagi: 40 ribu. Dengan rasa kaget akhirnya saya bisa memperkirakan berapa biaya yang harus saya bayar nanti, saya memiliki SIM namun memboncengkan teman yang tak memakai helm jadi mungkin akan di bawah 40 ribu. Nah bagaimana sobat apakah sudah tau berapa biaya penilangan?

Jika sobat ketilang dan bingung apa yang harus di lakukan, cukup santai aja dan di bawa senang aja. Satu hal yang perlu sobat ingat saat menghadiri persidangan, jangan lupa untuk membawa HP atau perangkat elektronik lainnya karena selama antri akan lama (membosankan) sehingga sobat akan bosen jika tidak membawa perangkat elektronik guna menghabiskan waktu.

Memperkirakan biaya penilangan
Nah jika sobat takut bawa uang kurang saat persidangan sebaiknya sobat perkirakan dulu berapa biaya yang harus sobat bayar saat penilangan nanti. Cara memperkirakannya mudah kok, kita hitung berapa pelanggaran yang sobat lakukan? Misalnya tak mengenakan helm dan tak memiliki SIM berarti 2 pelanggaran dan teman saya membayar 40 ribu. Misal sobat membuat 3 pelanggaran berarti akan lebih dari 40 ribu. Kalau sobat melakukan pelanggaran semakin banyak akan semakin besar pula denda saat sidang. Intinya dari pada ngajak damai polisi mending ikut sidang, faktanya teman saya membayar polisi 150 ribu untuk berdamai sedangkan jika sidang mungkin hanya 50 ribu saja. Keuntungan sidang uang akan di gunakan untuk negara sedangkan jika damai dengan polisi berarti uang tersebut menjadi milik polisi tersebut.

Saran supaya tidak kena tilang
Jangan melanggar peraturan lalu lintas, yang paling pokok anda harus memakai helm. Tidak memiliki SIM tidak apa-apa asalkan sobat memakai Helm pasti tidak akan di berhentikan polisi. Biasanya polisi menanyakan SIM dan STNK saat sobat melanggar peraturan lalu lintas seperti tidak memakai Helm dan melanggar lampu merah. Asal pakai helm dan spion lengkap aja ya sobat. Keep smyle…
Share this post :

Post a Comment

Apakah artikel dalam blog ini akurat dan dapat dipertanggung jawabkan?

Mohon maaf, blog merupakan sarana untuk bertukar informasi, bertukar opini dan bahkan sarana untuk menulis buku harian. Saya tak menjamin keakuratan informasi dalam blog ini karena sebagian artikel merupakan pendapat saya pribadi, pengalaman saya dan hal-hal lain yang tak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Hendaknya anda jangan menjadikan blog ini sebagai acuan sumber informasi akurat anda, blog ini berisi artikel yang berupa opini yang belum tentu kebenarannya.

 
Copyright © 2012-2013. DEDI-SMK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Edited By Panjz Online Proudly powered by Blogger